Oct 19, 2009

Pemerintah akan Mengontrol Tarif Pesawat

Pemerintah berniat untuk lebih mengendalikan tarif penerbangan. Kebijakan ini menyusul bergulirnya wacana menggabungkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge ke dalam komponen perhitungan tarif dasar penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) Herry Bhakti S. Gumay menegaskan, pihaknya keberatan jika maskapai menentukan sendiri tarif penerbangan. Pasalnya, pemerintah akan kesulitan mengontrol perubahan tarif seperti yang saat ini terjadi. "Saat peak season, masyarakat dirugikan karena pemerintah tak bisa mengawasi tarif maskapai," ujarnya. Kontrol tarif ini berlaku bagi tarif kelas ekonomi saja.
Pemerintah akan membuat mekanisme tarif batas atas dan batas bawah. "Karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa tarif tersebut tidak berubah-ubah," ujar Herry, akhir pekan lalu.
Herry memperkirakan, revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi akan selesai bulan depan. Sebab, Dephub tak mau gegabah mengkaji masukan formula perhitungan tarif dari maskapai penerbangan. Lagi pula, pemerintah masih harus membicarakannya dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait bilang, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah masukan untuk merumuskan formula tarif yang ideal. Untuk ini, Lion Air harus menyamakan persepsi komponen tarif dengan pemerintah. Sebutlah harga bahan bakar, valuta asing, upah minimum
provinsi, dan sewa bandara.

Sumber : Kontan Online - Senin, 19 Oktober 2009 | 06:55

Tanggapan Afgasforum :

Langkah Dephub yang berencana akan merevisi Keputusan Menteri (KM) No 9 Tahun 2002 tentang Tarif Angkutan Udara, patut kita acungkan jempol. Hal tersebut menunjukkan perhatian serius, langkah monitoring dan kontrol yang terus dilakukan oleh Pemerintah selaku Regulator dalam rangka mewujudkan bisnis angkutan udara yang tangguh dan berkualitas.
Namun hendaknya Regulator tidak melakukan campur tangan terlalu dalam. Regulator cukup mengeluarkan aturan bahwa fuel surcharges harus masuk dalam komponen tarif penerbangan supaya tidak timbul polemik di masyarakat. Toh, penumpang atau konsumen nantinya yang akan memilih apakah harga yang ditawarkan maskapai sesuai atau tidak dengan pelayanan yang diberikan. Jadi serahkan saja pada mekanisme pasar.

Regulator juga hendaknya menentukan Tarif Batas Bawah yang mampu mengakomodir kepentingan semua moda angkutan sehingga moda tertentu tidak mematikan moda angkutan lainnya. Sedangkan berkaitan dengan Fuel Surcharges perlu menetapkan batas maksimum tambahan biaya fuel tersebut dengan membandingkannya dengan tingkat kenaikan harga fuel riil, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menaikan harga tiket penerbangan.

Dan yang paling penting adalah kontinuitas pengawasan dari Regulator kepada seluruh maskapai agar memenuhi kriteria standar Keamanan dan Keselamatan penerbangan (Safety) melalui kepatuhan pada aturan, ketentuan dan regulasi penerbangan Internasional.

0 komentar:

Post a Comment

All_about_indonesia
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews