Showing posts with label regulator. Show all posts
Showing posts with label regulator. Show all posts

Nov 21, 2009

Polemik Tarif Angkutan Penerbangan

Rencana revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, dipicu oleh adanya polemik tentang penerapan fuel surcharges yang mengalami kenaikan dengan persentase yang tidak sebanding dengan persentase kenaikan harga avtur, dimana telah menimbulkan dugaan bahwa fuel surcharges bukan digunakan untuk menutup kerugian tetapi untuk menambah keuntungan.

Berdasarkan hasil Monitoring KPPU sejak 2006. menunjukkan fakta bahwa fluktuasi perubahan fuel surcharge tidak mengikuti perubahan harga avtur dan cenderung terus mengalami peningkatan.

Fuel surcharges adalah komponen tambahan biaya untuk menutup biaya yang muncul sebagai akibat dari kenaikan harga avtur seizin Pemerintah c.q. Departemen Perhubungan dan harus dibayar konsumen di luar harga tiket pesawat.

Sebaiknya regulator segera bertindak cepat dengan mengeluarkan aturan bahwa fuel surcharges harus masuk dalam komponen tarif penerbangan supaya tidak timbul dugaan-dugaan dan menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat.

Berkaitan dengan keberatan Dephub atas permintaan salah satu maskapai untuk menghapus tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi di sejumlah rute domestik dinilai cukup beralasan, yaitu mendasarkan pada UU No. 1/2009 yang menjelaskan bahwa pemerintah masih mengatur tarif ekonomi pesawat udara, antara lain melalui tarif batas atas.

Namun di sisi lain pemerintah sebagai regulator juga perlu menentukan tarif batas bawah yang mampu mengakomodir kepentingan semua moda angkutan
sehingga moda tertentu tidak mematikan moda angkutan lainnya.
Permasalahannya adalah, berapa besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ideal yang mampu mengakomodir kepentingan semua pihak, yaitu tidak merugikan konsumen sebagai pengguna jasa penerbangan dan juga tidak menjadikan maskapai penerbangan sebagai penyedia jasa layanan penerbangan mengalami kerugian, serta tidak mematikan moda transportasi lain seperti angkutan darat dan laut. Disamping itu Pemerintah hendaknya terus melakukan pengawasan yang ketat kepada seluruh maskapai agar memenuhi kriteria standar Keamanan dan Keselamatan penerbangan. Upaya penilaian kinerja operator penerbangan terhadap kepatuhan dan pemenuhan peraturan keselamatan penerbangan sipil melalui pemberian Pemeringkatan Kategori Maskapai Penerbangan, hendaknya tetap dilaksanakan secara kontinyu.

Dicabutnya larangan terbang oleh Air Safety Committee, Uni Eropa per Juli 2009 lalu, bukan berarti penerbangan Nasional telah memenuhi standar Keamanan dan Keselamatan penerbangan.
Federal Aviation Administration (FAA) adalah badan otoritas penerbangan Amerika Serikat, yang secara berkala mengeluarkan publikasi hasil pengawasan dan penilaian yang dikenal sebagai International Aviation Safety Assesment Program (IASA) terhadap seluruh anggota ICAO. Berdasarkan publikasi terakhir yang dikeluarkan FAA pada tanggal 08 Juni 2009, Indonesia berada pada Kategori 2 alias tidak aman”. Disamping Indonesia, di kawasan Asia termasuk Bangladesh, Philippines dan negara-negara yang memiliki potensi konflik seperti Israel, Serbia, Kroasia, Ukraina, Uruguay, Paraguay, Nicaragua, Honduras, Haiti, Congo, Zimbabwe, Ghana dan beberapa negara lainnya.

Sumber : Kompasiana/Galih Rudyto/20 November 2009

Oct 19, 2009

Pemerintah akan Mengontrol Tarif Pesawat

Pemerintah berniat untuk lebih mengendalikan tarif penerbangan. Kebijakan ini menyusul bergulirnya wacana menggabungkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge ke dalam komponen perhitungan tarif dasar penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) Herry Bhakti S. Gumay menegaskan, pihaknya keberatan jika maskapai menentukan sendiri tarif penerbangan. Pasalnya, pemerintah akan kesulitan mengontrol perubahan tarif seperti yang saat ini terjadi. "Saat peak season, masyarakat dirugikan karena pemerintah tak bisa mengawasi tarif maskapai," ujarnya. Kontrol tarif ini berlaku bagi tarif kelas ekonomi saja.
Pemerintah akan membuat mekanisme tarif batas atas dan batas bawah. "Karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa tarif tersebut tidak berubah-ubah," ujar Herry, akhir pekan lalu.
Herry memperkirakan, revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi akan selesai bulan depan. Sebab, Dephub tak mau gegabah mengkaji masukan formula perhitungan tarif dari maskapai penerbangan. Lagi pula, pemerintah masih harus membicarakannya dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait bilang, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah masukan untuk merumuskan formula tarif yang ideal. Untuk ini, Lion Air harus menyamakan persepsi komponen tarif dengan pemerintah. Sebutlah harga bahan bakar, valuta asing, upah minimum
provinsi, dan sewa bandara.

Sumber : Kontan Online - Senin, 19 Oktober 2009 | 06:55

Tanggapan Afgasforum :

Langkah Dephub yang berencana akan merevisi Keputusan Menteri (KM) No 9 Tahun 2002 tentang Tarif Angkutan Udara, patut kita acungkan jempol. Hal tersebut menunjukkan perhatian serius, langkah monitoring dan kontrol yang terus dilakukan oleh Pemerintah selaku Regulator dalam rangka mewujudkan bisnis angkutan udara yang tangguh dan berkualitas.
Namun hendaknya Regulator tidak melakukan campur tangan terlalu dalam. Regulator cukup mengeluarkan aturan bahwa fuel surcharges harus masuk dalam komponen tarif penerbangan supaya tidak timbul polemik di masyarakat. Toh, penumpang atau konsumen nantinya yang akan memilih apakah harga yang ditawarkan maskapai sesuai atau tidak dengan pelayanan yang diberikan. Jadi serahkan saja pada mekanisme pasar.

Regulator juga hendaknya menentukan Tarif Batas Bawah yang mampu mengakomodir kepentingan semua moda angkutan sehingga moda tertentu tidak mematikan moda angkutan lainnya. Sedangkan berkaitan dengan Fuel Surcharges perlu menetapkan batas maksimum tambahan biaya fuel tersebut dengan membandingkannya dengan tingkat kenaikan harga fuel riil, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menaikan harga tiket penerbangan.

Dan yang paling penting adalah kontinuitas pengawasan dari Regulator kepada seluruh maskapai agar memenuhi kriteria standar Keamanan dan Keselamatan penerbangan (Safety) melalui kepatuhan pada aturan, ketentuan dan regulasi penerbangan Internasional.

All_about_indonesia
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews